Pandangan hati ibarat pandangan mata. Terkadang ada mata yang dapat melihat jauh, sedangkan mata lainya tidak dapat melihat hanya karena kabut tipis atau debu ringan, apalagi dalam kegelapan.
Kekuatan mata hati berasal dari kekuatan pemahaman (ilmu) dan tantulan iman. Apabila hal-hal yang diperselisihkan dalam kebijakan dakwah (siyasatud-da’wah) tidak mempunyai sandaran nash yang jelas, maka kita harus kembali bersandar pada qawa’id amah (kaidah-kaidah umum) kaidah jalbul mashalih (mengupayakan kemaslahatan), prinsip saddul mafasid (menolak kerusakan) dan menutup pintu-pintu syubhat. Dalam kondisi seperti ini, usaha menghasilkan hukum fiqh (istinbath al-ahkam) akan menjadi semakin sulit, bahkan pemberian fatwa halal-haram, atau sunnah dan makruh akan menjadi lebih sulit, karena masalah ta’wil (interpretasi) mempunyai ruang lingkup yang luas pada kondisi seperti ini.
Apabila kita perhatikan para ahli fiqh abad pertama hijriyah, maka kita akan menemukan bahwa mereka sangat berhati-hati dalam masalah-masalah yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan penerapan hokum pada umat ini (siyasah syar’iyah). Namun demikian, ada pendapat aneh yang tidak disetujui oleh mayoritas ulama. Jika hal ini terjadi pada mereka, kaum salaf, apalagi dengan diri kita yang hidup pada zaman terakhir ini?Setelah mengkaji fiqh kaum salaf dengan seksama, imam Hasan al-Banna kemudian meletakan prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan sebagai pijakan dakwah, tingkatan-tingkatanya, dan pemahaman-pemahaman umum yang membatasi konsep berfikir dan metode-metode penyampaian.
Para generasi awal Ikhwanul Muslimun yang hidup bersama beliau berpegang teguh dengan semua prinsip dasar yang beliau letakan dengan arahan beliau sendiri:mereka memperpanjang periode tarbiyah, memurnikan da’wah hanya diatas dasar aqidah saja dan berhati-hatio agar tidak terjatuh dalam hegemoni para penguasa. Akan tetapi sebagian orang mulai masuk dalam masalah ta’wil secara berangsur-angsur. Mereka mulai bergeser dari tarbiyah yang sangat mendasar dan sudah dikenal itu kepada isti’jal (sifat terburu-buru) yang memaksa mereka menganggap enteng masalah tautsiq ar-rijal (penilaian aspek kelayakan moral seseorang). Berbagai ta’wil itu menjauhkan mereka dari inti da’wah yang sudah dikenal, sebagaimana telah menjauhkan kaum salaf pada masa awal Islam dari inti ajaran Islam, sekalipun sikap wara’ masih sangat dominan pada masa itu.
Sebagaimana kita menyaksikan adanya pembelaan setiap ahli ta’wil kepada ta’wilnya ketika menghadapi penolakan mayoritas tabi’in dan ahli fiqh, lalu muncul aliran Qadariyah, Jahmiyah, Mu’tazilah, Murji’ah, dan Khawarij. Demikian pula pada zaman kita ini, kita melihat bias-bias para ahli ta’wil sehingga muncul pemahaman aneh yang atas nama kemaslahatan da’wah membolehkan prilaku bermuka masam (tajahhum fil wajhi), bermulut kasar (tahajjum fil lisan), meninggalkan amal (I’tizal lil amal), keluar dari bai’at (khuruj ‘anil bai’ah), sedangkan mereka tidak mengerti bahwa semua hal itu bukanlah hal baru.
Ref: al-awaiq, M ahmad arrasyid






0 komentar:
Poskan Komentar