Laman

Cari Di Blog Ini

Memuat...

Selasa, 21 Juni 2011

TKW Ruyati dihukum Pancung dan Dimakamkan Samping makam Siti Khadijah

Hasan Blog Area

Siang-siang buka laptop sembari browsing sana-sini, seperti biasa buka-buka web langganan terutama blog pribadiku ini. kebetulan beberapa hari ini mulai aktif lagi jadi kaskuser cek-sana cek sini thread dari yang hot thread sampe yang biasa-biasa aja. Eh tau taunya ketetemu thread tentang berita Ruyati, ituloh TKW indonesia yang lagi ramai diberiakan media kita. Sampe-sampe banyak aksi simpatik sampai demo protes yang dilakukan. Ruyati kemarin dieksekusi pancung oleh pengadilan Arab Saudi, tetapi yang luar biasa anehnya pemerintah tidak tahu perihal eksekusi ini. Padahal mereka sudah tahu bahwa Ruyati dovonis mati sejak januari lalu. Entahlah... Apakah pemerintahan kita yang memang tidak peduli dan memperhatikan nasib Warganya sehingga tidak memonitor perkembangan kasusnya atau memang pemerintahan Arab Saudi yang lalai untuk menyampaikan berita Eksekui ini(Sebelum dieksekusi).

Oke apapun itu, Ruyati sudah dipancung dan sekarang efeknya memblunder ke dalam negeri, dan ini harus disikapi oleh pemerintah dengan seger walaupun sudah terlambat. tetapi ada hal yang membuat saya terkejut sampai-sampai menganggap Thread yg dibuat kaskuser ini hanyalah isu agar threadnya ramai. (Forum Kaskus)

Beritanya adalh bahwa Ruyati dimakamkan disamping kuburan Siti Khadijah. saya seakan tidak percaya, tetapi setelah membac beritanya dan membaca juga dari sumberlain yg kebetulan dilampirkan oleh pembuat thread, salah satunya dari kompas: ( Link). Ternyata benar.

Alasanya kenapa dimakamkan disana adalah karena pengadilan Arab Saudi menganggap setiap orang yang dihukum mati itu suci, sudah dampuni dosa-dosanya. Begitu juga Ruyati, yang katanya sebelum dieksekusi pengadilan sudah memfasilitasi ruyati untuk meminta ampunan dari keluarga korban (Khairiya binti Hamid Mijlid) yang dibunuh ruyati tahun 2010 lalu, namun keluarga korban tidak memberikan pengampunan yang akhirnya pengadilan harus menunaikan hukum yang disana disebut hukum Qishas.

Memang ada hal yg membuat saya dan juga mungkin Seluruh rakyat indonesia, mengapa sampai Ruyati yang notebannya adalah ibu-ibu, jauh dari keluarga, bekerja dinegara orang bisa berani membunuh majikanya? mengapa? ada berita yg mengatakan Ruyati sebelumnya dipelakukan tidak manusiawi, namun inipun belum jelas dan menurut saya ini harus disampaikan kepada public perihal sebab sampai hati Ruyati membunuh, saya yakin ada sebab yang besar yang membuat ruyati melakukan itu, semog pemerintah segera mencari kebenaranya.

Terkait apapun alasan ruyati membunuh, dan ruyati juga sudah mengakui perbuatanya didepan pengadilan, maka bagi hukum Qishas yang diterapkan diarab Saudi adalah hukumanya nyawa dibayar nyawa yaitu mati, hukuman ini bisa dibatalkan jika keluarga korban atau ahli waris memaafkan. karena tidak dimaafkan maka hakim harus mengeksekusi Ruyati.

Memang islam mengajarkan hukum Qishas yaitu pelaku dzolim dihukum dengan hukuman yang sama dengan apa yang dilakukanya, khususnya untuk urusan menghilangkan nyawa orang lain, islam mengajarkan ini tidak lain adalah untuk kebaikan umat manusia demi menjaga hidup umatnya agar orang tidak dengan mudah dan berani membunuh karena barang siapa yg membunuh manusia yg diharamkan untuk membunuhnya maka bayaranya adalah nyawanya, "Barang siapa yang membunuh satu nyawa tanpa hak, maka ia seakan-akan membunuh seluruh manusia" luar biasa ini adalah ajaran islam. sangat melarang umatnya untuk saling membunuh tanpa kebenaran.



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa(Al-Baqarah:178-179)

    Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan(al-Israa:33)


Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(An-Nisaa:92)   

   Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(Al-Ma'idah:5)
 
Begitulah Islam sangat mengharamkan pembunuhan, sampai-sampai ahli waris diberikan kekuasaan oleh Allah untuk memaafkan atau menghukum orang yang membunuh saudara/keluarganya balas membunuh.  Karena islam sangat melindungi arti sebuah kehidupan " dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa ", yah islam menghendaki dengan Qishas ini adanya jaminan kelangsungan kehidupan bagi umatnya(manusia agar orang-orang tidak berani atau harus berfikir seribu kali jika mau membunuh orang tanpa kebenaran.karena balasanya adalah nyawanya sendiri selain itu dosanyapun sangat besar.
 
Kembali lagi pada kasus Ruyati, sejak ia divonis sampai dia dieksekusi hampir ada jeda kurang lebih 6 bulan, dan selama proses ini ia sudah meminta maaf ke keluarga korban walaupun ternyata mereka tidak memaafkan, dan juga saya yakin Ruyati juga sudah meminta ampunan kepada Allah, dan juga semoga saja dan mudah-mmudahan Ruyati dalam menerima eksekusi matinya ia dengan ikhlas menerimanya karena Allah, apalagi kalau ruyati juga sudah melakukan puasa 2 bulan berturut-turut untuk penerimaan taubatnya dari Allah, maka tak lain balasanya adalah Syurga. Amien.
 
Saya jadi teringan sebuah kisah mengenai seorang wanita yang berzina dan kemudian hamil dan meminta dihad kepada Rosul:
Dari Abu Nujaki Imran bin Al-Husain Al-Khuza`iy ra., ia berkata :”Ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW, sedangkan ia sedang hamil karena berzina dan berkata:”Ya Rasulullah, saya telah melakukan kesalahan, dan saya harus di had(hukum), maka laksanakanlah had itu pada diri saya. ”Kemudian Nabi SAW memanggil walinya seraya bersabda: “perlakukanlah baik-baik wanita ini, apabila sudah melahirkan, bawalah kemari.”Maka dilaksanakan perintah itu oleh walinya. Kemudian setelah wanita itu
melahirkan, dibawalah ke hadapan Rasulullah SAW Dan memerintahkan untuk wanita, maka diikatkanlah pakaiannya untuk dirajam.
Setelah ia mati, maka Rasulullah SAW menyalatkannya. Namun Umar berkata kepada beliau: ”Ya Rasulullah, mengapa engkau menyalatkan wanita itu, padahal ia telah berzina.” Beliau menjawab : “Wanita itu benar-benar bertaubat, dan seandainya taubatnya dibagi pada tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya masih cukup. Pernahkah kamu mendapatkan orang yang lebih utama daripada seseorang yang telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Tang Maha Mulia lagi Maha Agung?” ( H.R Muslim)
 
Kita doakan saja semoga Ruyati seperti wanita dalam hadis diatas, yang menyerahkan dirinya kepada Allah untuk bertaubat, sehingga ia layak diberikan ampunan dari Allah Subhanahu wa'ta'ala. Amien. 
 
Makanya wajar saja ketika pengadilan menguburkan Ruyati disamping kuburan Siti Khadijah.  Semoga saja Ruyati termasuk orang yang tersebut oleh rosul: 
"Pernahkah kamu mendapatkan orang yang lebih utama daripada seseorang yang telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Tang Maha Mulia lagi Maha Agung?".
 
 

 

1 komentar:

  1. PRnya adalah kenapa Ruyati membunuh? Ini harus diselidiki...
    Karena ini nanti yang menjadi dasar Adil atau tidaknya vonis yang diterima Ruyati. Walahu'alam...

    BalasHapus